Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim membuat kemajuan usai menyita pom bensin terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan Tuah Sejati. Penyitaan itu dilakukan sebelum vonis dibacakan.
"KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ali mengatakan jaksa ingin memaksimalkan pemulihan aset dengan menyita pom bensin senilai Rp25 miliar itu. Inisiatif jaksa ini juga mendapatkan persetujuan dari hakim.
"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa, 16 Agustus 2022, tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," ujar Ali.
Penyitaan sebelum putusan ini diyakini bisa meningkatkan efek jera dari penindakan kasus korupsi. Lembaga Antikorupsi berharap penyitaan ini bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset.
"Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar. Aset yang disita yakni pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan pom bensin itu memiliki luas 263 meter persegi. KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukung di pom bensin itu.
Dalam kasus ini PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeklaim membuat kemajuan usai menyita pom bensin terkait dugaan
korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa korporasi
PT Nindya Karya dan Tuah Sejati. Penyitaan itu dilakukan sebelum vonis dibacakan.
"KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ali mengatakan jaksa ingin memaksimalkan pemulihan aset dengan menyita pom bensin senilai Rp25 miliar itu. Inisiatif jaksa ini juga mendapatkan persetujuan dari hakim.
"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada Selasa, 16 Agustus 2022, tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," ujar Ali.
Penyitaan sebelum putusan ini diyakini bisa meningkatkan efek jera dari penindakan kasus korupsi. Lembaga Antikorupsi berharap penyitaan ini bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset.
"Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan
asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK
menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar. Aset yang disita yakni pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan pom bensin itu memiliki luas 263 meter persegi. KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukung di pom bensin itu.
Dalam kasus ini PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)