Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman. (Medcom.id/Theo)
Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman. (Medcom.id/Theo)

Kasus Brigadir J, Ahli Sebut Pemberi Perintah Bertanggung Jawab Atas Dampak

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Januari 2023 22:54
Jakarta: Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman menjelaskan kedudukan antara pemberi dan penerima perintah khususnya di Polri. Tanggung jawab pemberi perintah lebih besar.
 
"Perintah itu totally responsible (tanggung jawab penuh) kepada yang memerintah. Titik," kata Robintan saat memberi keterangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Robintan mengatakan tindakan selanjutnya ialah menguji niat pemberi perintah. Apakah pemberi perintah memiliki niat jauah atau tidak.

"Yang kita tahu ketika ada kejadian pidana, orang dalam perintah 99,99% tidak bisa melawan," papar dia.

Baca: Bicara Soal Tuntutan, Kejagung: Eliezer Bukan Penguak Fakta 


Robintan menegaskan risiko atas eksekusi perintah dibebankan sepenuhnya kepada pemberi perintah. Sebab, pemberi perintah sudah dimandatkan undang-undang atau peraturan terkait untuk menggunakan wewenangnya dengan bijak.
 
Hendra dan Agus didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan