"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengutip Mediaindonesia.com, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Polri telah menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Dedi mengungkap para tersangka belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti penyekalan, supaya para tersangka tidak kabur.
"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," ujar jenderal dua bintang itu.
Baca: Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Gercep Kumpulkan Alat Bukti |
Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah kamera pengawas di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan. Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id