Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tudingan KPK Mengurusi Bisnis Mardani Maming Harus Dibuktikan di PN Tipikor

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 19:46
Jakarta: Hakim praperadilan menolak tudingan yang menyebut kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencoba mengusik bisnisnya mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Tudingan itu dinilai bukan ranah praperadilan.
 
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Hakim menilai Mardani salah kamar karena membahas tudingan itu di ranah praperadilan. Mardani dipersilakan menggugat tudingan tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," ujar Hendra.
 

Baca: KPK Anggap Penetapan Buronan Mardani Maming Sah 


Sebelumnya, kubu Mardani Maming menilai pengusutan perkaranya di KPK bukan masalah hukum. Lembaga Antikorupsi dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
 
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Mardani Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan