Jakarta: Bos PStore Putra Siregar menghadapi sidang terkait penganiayaan Muhammad Nur Alamsyah. Dia melakukan perbuatan itu bersama Rico Valentino.
"Saya Putra Siregar melalui sidang mulia ini menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam," kata Putra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Hadir secara virtual, Putra mengakui kesalahannya. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman yang ringan.
"Saya mohon, kiranya hukuman saya diringankan. Karena saya ingin lebih bermanfaat dalam keadaan bebas untuk banyak orang dan masyarakat. Saya menyadari kekeliruan saya. Saya ikhlas," ujar Putra.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara 10 bulan kepada Putra Siregar serta Rico Valentino. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dituntut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemilik PStore Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB.
Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir
Jakarta: Bos PStore Putra Siregar menghadapi sidang terkait
penganiayaan Muhammad Nur Alamsyah. Dia melakukan perbuatan itu bersama Rico Valentino.
"Saya Putra Siregar melalui sidang mulia ini menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam," kata
Putra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Hadir secara virtual, Putra mengakui kesalahannya. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman yang ringan.
"Saya mohon, kiranya hukuman saya diringankan. Karena saya ingin lebih bermanfaat dalam keadaan bebas untuk banyak orang dan masyarakat. Saya menyadari kekeliruan saya. Saya ikhlas," ujar Putra.
Jaksa penuntut umum (JPU)
menuntut hukuman penjara 10 bulan kepada Putra Siregar serta Rico Valentino. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dituntut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemilik PStore Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB.
Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)