Jakarta: Dewan Pers merespons intimidasi dua wartawan yang meliput kasus penembakan antarpolisi di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Divisi Humas Polri.
"Bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," ujar anggota Dewan Pers Yadi Hendriana di Gedung Dewas Pers, Jakarta Pusat, 15 Juli 2022.
Polri, kata Yadi, segera mendalami siapa oknum yang meminta wartawan menghapus rekaman wawancara dengan narasumber di kawasan kediaman Sambo. Tindakan oknum itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut," kata Yadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kata Yadi, memastikan tindakan oknum di luar perintah Korps Bhayangkara. Polri juga menilai tindakan itu akan membahayakan bagi institusinya.
"Mereka menyadari bahwa akan memalukan tindakan hukum jika yang melakukan adalah kepolisian," terang Yadi.
Polri memastikan mengusut kasus dugaan intimasi terhadap dua wartawan di kompleks rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis siang, 14 Juli 2022.
Intimidasi berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai Asep, petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga terkait penembakan antarpolisi di rumah Irjen Sambo. Kala itu, tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan wawancara yang sedang berlangsung.
Ketiganya yang tidak mengenalkan identitas langsung merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka memeriksa handphone, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa tas kedua jurnalis.
Sejumlah dokumen yang dihapus merupakan hasil peliputan kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di sekitar lokasi kejadian. Penjagaan rumah dinas Sambo diperketat usai baku tembak. Polisi juga sempat melarang wartawan mengambil gambar di satu sisi rumah.
Jakarta: Dewan Pers merespons intimidasi dua wartawan yang meliput kasus penembakan antarpolisi di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Divisi Humas
Polri.
"Bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi Polri, artinya itu oknum," ujar anggota Dewan Pers Yadi Hendriana di Gedung Dewas Pers, Jakarta Pusat, 15 Juli 2022.
Polri, kata Yadi, segera mendalami siapa oknum yang meminta wartawan menghapus rekaman wawancara dengan narasumber di kawasan kediaman Sambo. Tindakan oknum itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut," kata Yadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kata Yadi, memastikan tindakan oknum di luar perintah Korps Bhayangkara. Polri juga menilai tindakan itu akan membahayakan bagi institusinya.
"Mereka menyadari bahwa akan memalukan tindakan hukum jika yang melakukan adalah kepolisian," terang Yadi.
Polri memastikan mengusut kasus dugaan intimasi terhadap dua wartawan di kompleks rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis siang, 14 Juli 2022.
Intimidasi berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai Asep, petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga terkait
penembakan antarpolisi di rumah Irjen Sambo. Kala itu, tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan wawancara yang sedang berlangsung.
Ketiganya yang tidak mengenalkan identitas langsung merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka memeriksa handphone, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa tas kedua jurnalis.
Sejumlah dokumen yang dihapus merupakan hasil peliputan kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di sekitar lokasi kejadian. Penjagaan rumah dinas Sambo diperketat usai baku tembak. Polisi juga sempat melarang wartawan mengambil gambar di satu sisi rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)