KPK: Pemilu Jangan Jadi Kompetisi Kekuatan Modal
Fachri Audhia Hafiez • 28 Oktober 2022 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan dengan penuh integritas tanpa politik uang atau money politics. Lembaga Antikorupsi berharap kontestasi politik tidak menjadi ajang kompetisi kekuatan modal memenuhi hasrat politik uang.
"Apalagi kemudian menjadi dipenuhi dengan uang, maka kemudian kontestasinya, kompetisinya adalah kompetisi kekuatan modal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi bertajuk 'Road to ACS 2022: Mengawal Integritas Pemilu 2024' di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan politik uang masih berpotensi terjadi dalam pemilu untuk memenangkan pihak tertentu. Dia menilai hal itu mengotori proses politik yang berintegritas.
"Maka kalau begitu harapannya Pasal 27 Undang-Undang Dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, maka melihat kontestasi politik yang bertarung bukan visi, misi, dan kompetensi tapi kekuatan uang," ujar Ghufron.
Dia mendorong penyelenggara pemilu, peserta, serta pemilih untuk menjaga makna kontestasi politik dari money politics. Selain itu, faktor yang melahirkan politik tidak berintegritas, seperti politik identitas dan kampanye hitam harus dicegah.
"Itu bagian dari politik tak berintegritas yang ketika menjadi (pemimpin), maka itu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak diharapkan," ucap Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan dengan penuh integritas tanpa politik uang atau money politics. Lembaga Antikorupsi berharap kontestasi politik tidak menjadi ajang kompetisi kekuatan modal memenuhi hasrat politik uang.
"Apalagi kemudian menjadi dipenuhi dengan uang, maka kemudian kontestasinya, kompetisinya adalah kompetisi kekuatan modal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi bertajuk 'Road to ACS 2022: Mengawal Integritas Pemilu 2024' di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan politik uang masih berpotensi terjadi dalam pemilu untuk memenangkan pihak tertentu. Dia menilai hal itu mengotori proses politik yang berintegritas.
"Maka kalau begitu harapannya Pasal 27 Undang-Undang Dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, maka melihat kontestasi politik yang bertarung bukan visi, misi, dan kompetensi tapi kekuatan uang," ujar Ghufron.
Dia mendorong penyelenggara pemilu, peserta, serta pemilih untuk menjaga makna kontestasi politik dari money politics. Selain itu, faktor yang melahirkan politik tidak berintegritas, seperti politik identitas dan kampanye hitam harus dicegah.
"Itu bagian dari politik tak berintegritas yang ketika menjadi (pemimpin), maka itu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak diharapkan," ucap Ghufron. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)