Jakarta: Pengacara Andreas Nahot Silitonga menegaskan kliennya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) melakukan penembakan untuk pembelaan diri. Dia membantah pernyataan polisi yang menyebutkan Bharada E terbukti bukan bela diri.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya, sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri," kata Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Meski begitu, dia tetap menghargai penilaian Polri, kendati dianggap subjektif. Dia menekankan penembakan dimulai oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E diyakini hanya melakukan penembakan balasan untuk membela diri dari serangan yang dilakukan Brigadir J.
"Jadi itu satu hal yang ingin kami sampaikan," ungkapnya.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jakarta: Pengacara Andreas Nahot Silitonga menegaskan kliennya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) melakukan penembakan untuk pembelaan diri. Dia membantah pernyataan polisi yang menyebutkan Bharada E terbukti bukan bela diri.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya, sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri," kata Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Meski begitu, dia tetap menghargai penilaian
Polri, kendati dianggap subjektif. Dia menekankan penembakan dimulai oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E diyakini hanya melakukan penembakan balasan untuk membela diri dari serangan yang dilakukan Brigadir J.
"Jadi itu satu hal yang ingin kami sampaikan," ungkapnya.
Polisi menetapkan
Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(AGA)