Bharada E (pakaian serba hitam) tiba di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E (pakaian serba hitam) tiba di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Pengacara: Penetapan Tersangka Bharada E Terlalu Dini

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2022 19:14
Jakarta: Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyesalkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J). Penyidik tim khusus (timsus) gabungan Polri disebut terburu-buru.

"Kami menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya. Kami rasa ini terlalu dini," kata Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut dia, penyidik terlalu dini karena tim forensik belum selesai bekerja, yakni memberikan hasil autopsi kedua yang dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022. Kemudian, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa hari ini.

"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4, hari ini jam 01.02 pagi. Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," ujar Andreas.

Dia mengatakan gelar perkara yang dilakukan timsus tidak didasarkan keterangan kliennya. Menurut dia, polisi harusnya terlebih dahulu menunggu hingga pemeriksaan selesai dan penandatangan berita acara.

"Baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara. Jadi sekali gelar perkara itu makanya mungkin ya timbul kesimpulan bahwa itu bukan bela diri," ucap Andreas.
 

Baca: Dijerat Pasal Bersama-sama, Pengacara Ngotot Bharada E Bunuh Brigadir J Sendirian


Sejatinya, kata dia, Bharada E menerima tembakan terlebih dahulu dari Brigadir J. Namun, polisi dianggap tidak mempertimbangkan keterangan yang hendak disampaikan kliennya.

"Jadi kami sangat memaklumi dan kalau misalnya sekarang sudah masuk keterangannya, semestinya kami berharap ya ada kesimpulan yang berbeda," kata dia.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>