Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Jaksa Ajukan Kasasi, Bos KSP Indosurya Hormati Proses Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Februari 2023 09:06
Jakarta: Jaksa mengajukan kasasi atas putusan lepas terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bos KSP Indosurya Henry Surya, menghormati proses hukum tersebut.
 
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
 
Henry dilepaskan hakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Menurut Soesilo, perbuatan kliennya bukan tindakan pidana namun perdata.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Henry, kata dia, tengah melaksanakan perjanjian pembayaran utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah disahkan pengadilan niaga. Dan putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
 

Baca: Kejagung Tegaskan Kasus Indosurya Bukan Perdata


"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, enggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.
 
Di sisi lain, Soesilo meluruskan kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun. Bukan Rp106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.
 
"Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," kata dia.
 
Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan. Termasuk, tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP.
 
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif