Jakarta: Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe diminta memenuhi panggilan kudua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan dari mereka berdua diyakini mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ali mengatakan keterangan Yulce dan Bona dibutuhkan untuk tersangka lain. Sehingga, protes penolakan diperiksa karena dinilai merupakan keluarga inti dinilai tidak tepat.
KPK segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Yulce dan Bona. Keduanya diharap tidak mangkir lagi.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ucap Ali.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas.
"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.
Jakarta: Istri Gubernur Papua
Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe diminta memenuhi panggilan kudua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Keterangan dari mereka berdua diyakini mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ali mengatakan keterangan Yulce dan Bona dibutuhkan untuk tersangka lain. Sehingga, protes penolakan diperiksa karena dinilai merupakan keluarga inti dinilai tidak tepat.
KPK segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Yulce dan Bona. Keduanya diharap tidak mangkir lagi.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ucap Ali.
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak dijadikan saksi kasus dugaan
suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas.
"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)