Putri Candrawathi saat rekonstruksi/MI/Susanto
Putri Candrawathi saat rekonstruksi/MI/Susanto

Ahli soal Putri Candrawathi: Korban Pelecehan Seksual Kerap Bungkam

Candra Yuri Nuralam • 26 Desember 2022 21:19
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengeklaim sebagai korban pelecehan seksual dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, klaim itu tidak disertai bukti visum atau laporan resmi.
 
Pakar Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani mengatakan korban pelecehan seksual memang kerap memilih untuk bungkam ketimbang melapor. Riset dari Indonesia Judicial Research Society telah membuktikan hal tersebut.
 
"Kebanyakan akan menarik diri, takut, malu, merasa bersalah yang bisa menggunakan ketiga respon tersebut," kata Reni melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.

Reni mengatakan penelitian Indonesia Judicial Research Society tentang korban pelecehan seksual itu dilakukan pada 2021. Margin of error penelitian itu mencapai dua persen.
 

Baca: Saksi: Jika Cacat Prosedur, Hasil Poligraf Tak Bisa jadi Bukti


Dalam riset itu, korban pelecehan seksual kerap mementingkan pertahanan jiwanya ketimbang melakukan visum maupun melapor. Karena, mereka merasa malu dengan kejadian yang merenggut harga dirinya itu.
 
Stigma negatif di kalangan masyarakat juga menjadi salah satu faktor korban enggan melapor. Di beberapa kasus, kata Reni, masyarakat menyalahkan gaya hidup korban usai mendapatkan pelecehan seksual.
 
Reni menilai respons dan pernyataan Putri dalam persidangan mengindikasikan adanya kejadian pelecehan seksual. Dalam pengamatannya, Putri tengah berusaha tegar.
 
"Yang terjadi pada Ibu Putri Candrawathi berdasarkan teori, lebih sesuai dengan respons yang kontrol. Jadi seolah tidak ada emosi apa-apa, seolah-olah tidak terjadi apa-apa, itu merupakan satu bentuk defense mekanisme untuk bisa tetap tegar, mekanisme pertahanan jiwa," ucap Reni.
 
Sebelumnya, Putri Candrawathi, menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sempat mau mengangkatnya saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu Putri mengeklaim sedang tidak enak badan.
 
Putri menjelaskan awalnya dia sedang duduk di ruang televisi. Tiba-tiba Brigadir J datang untuk mengangkat badannya.
 
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua ' jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
 
Menurut Putri, saat itu Kuat Ma'ruf langsung menegur Brigadir J. Tak berapa lama setelahnya, Brigadir J kembali mencoba mengangkat Putri. Saat itu, Putri mengaku tetap menolak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan