Terdakwa terhadap sejumlah aksi teror, Aman Abdurrahman. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa terhadap sejumlah aksi teror, Aman Abdurrahman. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Aman Abdurrahman Menyembunyikan Wajah dengan Sorban

Fachri Audhia Hafiez • 25 Mei 2018 13:37
Jakarta: Sidang pembacaan nota pembelaan dengan terdakwa teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selesai. Aman sempat menyembunyikan wajahnya menggunakan sorban.
 
Usai hakim mengetuk palu, empat aparat bersenjata langsung mengamankan terdakwa Aman. Dia kemudian menggunakan kembali baju tahanan bewarna oranye sambil mengikatkan sorban untuk menutupi wajahnya.
 
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa Aman, dia siap dihukum mati. Aman juga tak gentar menerima segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mau vonis seumur hidup silakan, mau eksekusi mati juga silakan, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim," kata Aman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
 
Baca: Aman Abdurrahman Santai Divonis Mati
 
Aman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam dakwaan sekunder, Aman dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme.
 
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin pada 2016. Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017. Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan