Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola - Medcom.id/ Fachri Audhia Hafiez.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola - Medcom.id/ Fachri Audhia Hafiez.

Zumi Zola Minta Bekal Rp400 Juta untuk Pelesir ke Amerika

Damar Iradat • 24 September 2018 12:41
Jakarta: Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jambi Arfan mengaku sempat diminta menyiapkan uang US$30 ribu atau sekitar Rp400 juta. Uang itu untuk keperluan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola pelesir ke Amerika Serikat.
 
Hal tersebut diungkap Arfan saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2018. Arfan menyebut permintaan uang itu datang dari salah satu orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.  
 
"(Permintaan uang untuk bekal ke Amerika) itu lewat Pak Asrul. Jadi, waktu itu saya ditelepon oleh Hamidi (orang kepercayaan Asrul) untuk menyiapkan uang US$35 ribu," kata Arfan.

Arfan mengaku tak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Sebab, menurutnya, uang yang diminta Asrul terhitung cukup besar.
 
Kendati demikian, ia tetap mencarikan uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp400 juta. Uang itu diserahkan kepada Hamidi di Hotel Mulia, Jakarta.
 
"Setelah pulang, saya lihat di toilet Hamidi kasihkan ke Asrul," tutur dia. 
 
(Baca juga: Saksi Akui Berikan Uang untuk Beli Hewan Kurban Zumi Zola)
 
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi total Rp44 miliar. Gratifikasi dari sejumlah proyek di Jambi.
 
Zumi melakukan perbuatannya bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Ketiganya membantu Zumi mengumpulkan uang dari berbagai proyek di Jambi.
 
Zumi menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, dari Asrul Rp2,770 miliar dan USD147.300. Zumi juga mendapat mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1043 VBM yang berasal dari Asrul.
 
Zumi juga menerima pemberian uang melalui Arfan Rp3,068 miliar dan USD30 ribu serta SGD100 ribu.
 
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Zumi Gunakan Gratifikasi untuk Beli Action Figure Rp52 Juta)
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan