Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. MI/Rommy Pujianto.

Anggota Dewan Diminta Hilangkan Perilaku Bagi-bagi

Damar Iradat • 21 September 2018 17:14
Jakarta: Anggota legislatif diminta untuk mengubah tabiatnya agar tak lagi memiliki sikap bagi-bagi duit. Perilaku bagi-bagi duit itu diduga menjadi penyebab maraknya kasus korupsi berjamaah anggota DPRD di sejumlah daerah.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, korupsi massal melibatkan anggota dewan akan terus terulang, jika tidak ada sifat wakil rakyat tak berubah.
 
Sistem sebaik apapun dinilai tak mampu mencegah korupsi, jika tidak ada niat baik dari masing-masing anggota dewan. "Selama masih ada perilaku bagi-bagi, mau pakai sistem apa saja akan ada kasus serupa di tempat lain," kata Saut lewat pesan singkat, Jumat, 21 September 2018.

Ia mengatakan, KPK sebetulnya sudah kerap memperingatkan anggota legislatif, maupun eksekutif di daerah-daerah soal ini. Bahkan, KPK sudah melakukan pencegahan di sejumlah daerah.
 
Dalam beberapa waktu belakangan, KPK tengah mengusut kasus-kasus korupsi antara eksekutif dan legislatif. Di antaranya di Sumatera Utara, Malang, dan Jambi.

38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
 
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
 
Sementara itu, di Jambi, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,5 miliar. Suap itu diduga berkaitan agar DPRD menyetujui rancangan APBD Jambi 2017-2018.
 
Belum lama ini, KPK juga menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan