Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal

Yusril: Tuntutan Jaksa ke Syafruddin tak Berdasar

Damar Iradat • 04 September 2018 02:15
Jakarta: Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan lemah. Jaksa kata dia, tidak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentasi.
 
Hal tersebut, menurut Yusril tercermin dari tidak adanya saksi yang melihat dan mengetahui jika Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menyatakan utang petambak lancar. Selain itu, hal tersebut juga tak bisa dibuktikan lantaran bukti surat tidak ada.
 
"Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah," ujar Yusril usai mendengar surat tuntutan jaksa terhadap Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Bahkan, menurutnya, keterangan saksi Farid Hariyanto selaku mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) waktu itu menyebut Sjamsul Nursalim tidak pernah hadir dalam proses negosiasi. Oleh karens itu, Yusril menilai janggal jika Sjamsul Nursalim dikatakan melakukan misrepresentasi.
 
Jaksa, lanjut mantan Menteri Kehakiman itu membuat tuntutan berdasarkan keterangan saksi Rudy Suparman yang menyebut Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar. Padahal, menurutnya, keterangan Rudy tak dapat digunakan sebagai keterangan saksi, sesuai pasal 184 KUHAP, lantaran kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu (tidak mendengar/tidak melihat langsung/tidak  mengalami sendiri) dan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.
 
"Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung  melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama  harus dinyatakan tidak terbukti," tegas Yusril.
 
Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tak menunjukkan keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada kliennya.
 
“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan