Mendagri Tjahjo Kumolo memantau pilkada di Jateng. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Mendagri Tjahjo Kumolo memantau pilkada di Jateng. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Mendagri tak Merecoki PAW Anggota DPRD Malang

Damar Iradat • 04 September 2018 13:33
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mau merecoki pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus suap pembahasan APBD-P Malang 2015. Menurut Tjahjo, hal itu menjadi kewenangan setiap partai politik. 
 
Tjahjo mengatakan PAW yang dilakukan partai politik (parpol) masih menunggu proses hukum. Untuk itu, Kemendagri juga tak bisa memberikan tenggat waktu untuk parpol melakukan PAW.
 
"Enggak ada (tenggat waktu). Sudah kewenangan parpol untuk PAW. Kalau ada parpol mau me-recall diputuskan oleh DPRD atau Pemda, baru dia mengajukan Mendagri untuk mengajukan izin," kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018. 

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan parpol bisa saja masih menanti aturan hingga status hukumnya para anggota DPRD yang terjerat KPK berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kendati demikian, Tjahjo mengakui jika itu proses yang masih panjang.
 
Tjahjo menegaskan yang terpenting adalah pemerintahan di Kota Malang tak terganggu. Saat ini, Plt Wali Kota Malang Sutiaji juga sudah ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari. 
 
"Permasalahannya DPRD kan tidak kuorum. Karena tidak bisa kuorum maka tidak bisa berkoordinasi, dulu enggak ada masalah. Nah, sekarang yang tersisa hanya ada empat maka kami mengeluarkan diskresi," kata dia. 
 
Tjahjo melanjutkan Kemendagri juga sudah memberikan kewenangan kepada gubernur untuk ikut terlibat dan bisa memberlakukan peraturan bupati/wali kota tanpa harus mendapat persetujuan DPRD. 
 
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka. Mereka menyusul 19 koleganya yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka. Alhasil, dari 45 anggota DPRD Malang kini tersisa empat anggota.
 
Baca: 22 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan
 
Sebanyak 22 legislator Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
 
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mereka juga disangka melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kasus ini merupakan hasil pengembangan. Perkara ini sebelumnya sudah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan