Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Pikir-Pikir Ajukan Banding Vonis Novanto

Juven Martua Sitompul • 25 April 2018 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atau tidak atas vonis terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Vonis yang dijatuhi hakim 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
 
"Kami masih pikir-pikir, kita belum mengusulkan apakah banding atau tidak banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
 
Namun, Lembaga Antikorupsi mempersilakan Novanto jika ingin mengajukan banding atas putusan tersebut. Febri menegaskan, pihaknya siap menghadapi mantan Ketua DPR RI itu di tingkat banding.
 
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Baca: Drama Novanto Berujung Vonis 15 Tahun Bui
 
Selain itu, Novanto dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
 
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan