Muhammad Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

PN Jaksel Minta Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Candra Yuri Nuralam • 03 Januari 2021 14:16
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pertama praperadilan penetapan status tersangka dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari 2021. PN Jaksel meminta kepolisian memperketat keamanan selama persidangan berlangsung.
 
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.
 
Suharno takut pengadilan digeruduk simpatisan Rizieq. Dia menilai kehadiran simpatisan Rizieq bisa mengganggu proses persidangan.

"Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya.
 
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Prokes di Megamendung
 
Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Mereka mempermasalahkan penahanan Rizieq serta penetapan tersangka lima anggota FPI dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
 
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan