Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua penjual bagian tubuh satwa dilindungi. Pelaku ditangkap di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang, Bonjol, Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
"(Tersangka) diamankan atas nama JAN dan RAL pada Rabu, 14 April 2021, pukul 13.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Baca: Filipina Sita Kulit Kerang Raksasa Senilai Rp363 Miliar
Menurut dia, kedua tersangka diduga menjual sisik tenggiling dan paruh burung rangkong yang masuk kategori satwa dilindungi. Barang bukti yang disita, yakni 35 kilogram sisik tenggiling, tiga paruh burung rangkong, satu mobil, dan satu ponsel.
"Sudah dilakukan penahanan atas keduanya," ujar Ahmad.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Tim Penegak Hukum Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK) menangkap dua penjual bagian tubuh satwa dilindungi. Pelaku ditangkap di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang, Bonjol, Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
"(Tersangka) diamankan atas nama JAN dan RAL pada Rabu, 14 April 2021, pukul 13.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Baca:
Filipina Sita Kulit Kerang Raksasa Senilai Rp363 Miliar
Menurut dia, kedua tersangka diduga menjual sisik tenggiling dan paruh burung rangkong yang masuk kategori satwa dilindungi. Barang bukti yang disita, yakni 35 kilogram sisik tenggiling, tiga paruh burung rangkong, satu mobil, dan satu ponsel.
"Sudah dilakukan penahanan atas keduanya," ujar Ahmad.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)