Pelapor Aisha Weddings, Disna Riantina, diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pelapor Aisha Weddings, Disna Riantina, diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pelapor Aisha Weddings Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 17 Februari 2021 16:05
Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa pelapor Aisha Weddings, Disna Riantina. Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-SETARA Institute itu dimintai keterangan soal kronologi dugaan tindak pidana pada spanduk ajakan menikah muda bagi perempuan dari Aisha Weddings. 
 
"Hari ini kami (diperiksa) sebagai saksi pelapor sesuai aturan undang-undang (UU), apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," kata Disna di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Disna mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan laporannya. Barang bukti itu berupa percakapan, unggahan, dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. 

Dia menyebut saksi yang dibawa berasal dari beragam elemen dan perkumpulan. Hanya saja, dalam pemeriksaan mereka diwakili satu pihak.
 
Baca: Pemilik Aisha Weddings Diburu
 
"Kami mendapatkan bukti tambahan, bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka. Jadi benar dakwaan kami bahwa ini dilakukannya secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Disna. 
 
Laporan terhadap Aisha Weddings terdaftar dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tertanggal 10 Februari 2021. Disna Riantina tercatat sebagai pelapor, sedangkan terlapor masih dalam penyelidikan. 
 
Terlapor diadukan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
 
Aisha Weddings ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Penyedia jasa penyelenggara pernikahan itu menganjurkan perempuan muslim menikah muda pada usia 12-21 tahun. 
 
"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," kata Aisha Weddings dalam situs Aishaweddings.com.  
 
Dalam situsnya, Aisha Wedding juga mengajak pria untuk poligami dan menikah siri. Spanduk dengan isi serupa juga terpasang di sejumlah tempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan