Gubernur Jawa Barat Ridwan 'Emil' Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2020. Istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan 'Emil' Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2020. Istimewa

Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab Terkait Kerumunan di Megamendung

Cindy • 20 November 2020 18:44
Jakarta: Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil alias Emil selesai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri. Emil diperiksa terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
 
"Semua urusan dinamika di Jawa Barat (Jabar), apa yang terjadi, positif atau negatif, kelebihan, kekurangan tentu jadi tanggung jawab saya sebagai gubernur," kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2020.
 
Emil meminta maaf atas seluruh kejadian yang terjadi di Jawa Barat. Termasuk kerumunan massa di Megamendung.

"Saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya terus kita sempurnakan," ucap Emil.
 
(Baca: 7 Orang Positif Covid-19 Akibat Kerumunan di Petamburan)
 
Emil mengungkapkan panitia acara mengajukan izin untuk salat Jumat dan peletakan batu pertama kepada Camat dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor. Pihaknya juga sudah memperingatkan panitia terkait potensi kerumunan massa.
 
Namun, kenyataannya panitia mengundang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kabar ini menyebabkan pengumpulan massa.
 
"Dalam hari-H nya ada euforia dari masyarakat, mereka bukan mengikuti tapi hanya melihat. Itu yang membuat situasi jadi sangat masif," ungkap Emil.
 
Dia mengatakan pelaksana di lapangan punya dua pilihan, tindakan persuasif humanis atau represif. Massa cukup besar, bila ditindak tegas dapat menyebabkan kerusuhan. Kapolda Jabar saat itu Irjen Rudy Sufahriadi memilih tindakan persuasif humanis.
 
"Walaupun pilihan itu memberi konsekuensi di institusi kepolisian, tentu saya hormati," kata Emil.
 
Rizieq Shihab memberikan ceramah di salah satu masjid di Megamendung, Bogor. Ratusan massa datang berujung kerumunan. Kejadian itu diduga melanggar protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan