Rizieq Shihab menjalani persidangan virtual. Foto: Tangkapan layar Zoom
Rizieq Shihab menjalani persidangan virtual. Foto: Tangkapan layar Zoom

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Rizieq Shihab

Wandi Yusuf • 20 Maret 2021 10:12
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) terus memantau jalannya persidangan atas terdakwa pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. 
 
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik. Perma itu ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. 
 
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti, dikutip dari situs resmi KY, Sabtu, 20 Maret 2021.

Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.
 
Terkait penolakan Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, lanjut dia, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, panggilan paksa, atau in absentia. 
 
"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," kata Mukti.
 
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial berencana mengambil langkah hukum. Yakni, melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum. 
 
"Kami juga akan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah lain adalah tindakan nonlitigasi yang dapat berupa mediasi, konsiliasi, atau somasi," kata Mukti.
 
Baca: Permintaan Rizieq untuk Sidang Tatap Muka Belum Dapat Diputuskan
 
Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Jumat, 19 Maret 2021 siang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual. Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan. Namun, seperti sidang sebelumnya, Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut. 
 
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. "Salah satu sikap merendahkan proses peradilan," kata dia.
 
Padahal, menurutnya, sikap itu justru merugikan Rizieq. "Karena Rizieq akan diartikan telah melepaskan segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum," ujar Indriyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan