Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Ini Cara Perpanjangan SIM Sambil Rebahan

Siti Yona Hukmana • 19 Maret 2021 11:19
Jakarta: Korps Lalu Lintas Polri menggagas aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Aplikasi memudahkan pemohon tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM. 
 
"Program ini diciptakan bagi milenial untuk memperpanjang SIM sambil rebahan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021. 
 
Berikut alur perpanjangan SIM online. Pertama, pemohon menyiapkan SIM yang masih berlaku. Kemudian, pemohon mengunduh aplikasi digital melalui play store

Nama aplikasinya belum disebutkan Yusuf. Korlantas Polri akan membeberkan nama aplikasi saat peluncurkan pada April 2021. 
 
Setelah mengunduh aplikasi melalui telepon seluler, pemohon memverifikasi nomor telepon. Kemudian, akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor SIM sebelumnya serta swafoto sambil memegang KTP/SIM. 
 
"Dari data NIK dan nomor SIM itu melihat sudah terdaftar belum di data registrasi Polri, memastikan bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Yusuf memastikan SIM palsu tidak akan lolos. Sebab, langsung terdeteksi sistem, sehingga akan dibatalkan secara otomatis. 
 
Selanjutnya, pemohon memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan elektronik (e-RIKKES) dan e-PPSI. Nantinya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri akan memberitahu kepada petugas Dokkes seluruh kepolisian daerah (polda) untuk mengecek e-RIKKES dan e-PPSI itu. 
 
Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan melakukan psikotes. Selanjutnya, pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. 
 
Baca: Korlantas Polri Genjot 4 Program Unggulan, Mulai e-TLE Hingga SIM Online
 
Aplikasi perpanjang SIM daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya. Misalnya, bila permohonan perpanjangan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. 
 
Sebaliknya, jika permohon dinyatakan lolos dilanjutkan verifikasi data pemohon perpanjangan SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM. Kemudian, pemohon dapat memilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
 
Selanjutnya, pemohon mengirimkan foto dan tanda tangan pemohon. Kemudian, memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM tersebut. 
 
"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," ungkap Yusuf. 
 
Pemohon juga dapat memilih untuk mengambil SIM sendiri. Bahkan, dapat dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. 
 
Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjangan SIM daring itu pada April 2021. Rencananya digelar di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan