Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/MI/Ramdani
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/MI/Ramdani

Ahok Cabut Laporan Terhadap 2 Penghinanya

Siti Yona Hukmana • 28 September 2020 16:10

Dia menyebut kedua penghina menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatan. Ramzy meyakini kedua pelaku melakukan penghinaan terhadap Ahok karena terpengaruh.
 
"Mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik Pak BTP," papar Ramzy.
 
KS ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020. 

Kedua pelaku mencemarkan nama baik Ahok melalui media sosial Instagram dengan memposting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
 
Kedua pelaku sempat dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan