Jakarta: Lima orang ditangkap dalam kasus penusukan MM, 48, tim sukses (timses) calon wali kota Makassar, di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelimanya yakni F, 40; MNM, 50; S, 51; AP, 46; dan S alias AR, 39.
"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Menurut dia, penangkapan kelima tersangka penganiayaan itu berbekal keterangan saksi dan kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di lokasi, Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora. Namun, satu tersangka S alias AR meninggal.
Baca: Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar Ditangkap
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke rumah sakit. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan meninggal dunia di rumah sakit," ungkal Yusri.
Yusri mengatakan kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. AP ditangkap di area parkir di area parkir Ruko Icon Jalan Meruya Ilir Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu, 8 November 2020.
S ditangkap di kediamannya Perum Ning's Residence Blok A/06 RT 03/RW 01 Kalisuren, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 November 2020. MNM diringkus usai pemeriksaan sebagai saksi di Subdirektorat (Subdit) 3 Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro, Selasa, 10 November 2020.
S alias AR ditangkap di kediamannya Kapuk Muara RT 10/RW 04 Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 10 November 2020. Tersangka F ditangkap di gudang las di Jalan Raya Manunggal, Gang Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 11 November 2020.
Yusri menyebut kelima tersangka memiliki peran masing-masing. F selaku eksekutor. MNM yang menyuruh penusukan. S yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. AP dan S alias AR yang menyampaikan situasi di lapangan.
"Masih ada dua lagi yang kita kejar berinisial AR alias R selaku memantau situasi di lapangan dan JH alias J selaku joki eksekutor," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Jakarta: Lima orang ditangkap dalam kasus
penusukan MM, 48, tim sukses (timses) calon wali kota Makassar, di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelimanya yakni F, 40; MNM, 50; S, 51; AP, 46; dan S alias AR, 39.
"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Menurut dia, penangkapan kelima tersangka
penganiayaan itu berbekal keterangan saksi dan kamera pemantau atau
closed circuit television (CCTV) di lokasi, Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora. Namun, satu tersangka S alias AR meninggal.
Baca:
Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar Ditangkap
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke rumah sakit. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan meninggal dunia di rumah sakit," ungkal Yusri.
Yusri mengatakan kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. AP ditangkap di area parkir di area parkir Ruko Icon Jalan Meruya Ilir Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu, 8 November 2020.
S ditangkap di kediamannya Perum Ning's Residence Blok A/06 RT 03/RW 01 Kalisuren, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 November 2020. MNM diringkus usai pemeriksaan sebagai saksi di Subdirektorat (Subdit) 3 Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro, Selasa, 10 November 2020.
S alias AR ditangkap di kediamannya Kapuk Muara RT 10/RW 04 Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 10 November 2020. Tersangka F ditangkap di gudang las di Jalan Raya Manunggal, Gang Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 11 November 2020.
Yusri menyebut kelima tersangka memiliki peran masing-masing. F selaku eksekutor. MNM yang menyuruh penusukan. S yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. AP dan S alias AR yang menyampaikan situasi di lapangan.
"Masih ada dua lagi yang kita kejar berinisial AR alias R selaku memantau situasi di lapangan dan JH alias J selaku joki eksekutor," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)