Jakarta: Polda Metro Jaya akan menindak tegas massa unjuk rasa 1812 yang menolak imbauan operasi kemanusiaan petugas. Penindakan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Pembubaran adalah jalan terakhir, jika mereka tidak mengindahkan semua seperti operasi kemanusiaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurut Yusri, operasi kemanusiaan akan dikedepankan guna menyelamatkan masyarakat dari penularan covid-19. Operasi kemanusiaan yang dimaksud, yakni 3T (testing, tracing, dan treatment).
Petugas akan memberi imbauan kepada masyarakat terkait bahaya kerumunan di tengah pandemi covid-19. Bahkan, massa aksi juga akan diminta menjalani rapid test secara acak.
"Nanti akan kita rapid test semuanya kalau perlu. Dan kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," ungkap Yusri.
Baca: 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Aksi 1812
Polda Metro Jaya tak segan menindak massa yang menolak secara hukum. Payung hukum yang akan digunakan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah hingga UU KUHP.
"Itu akan kita tegakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.
Massa menggelar unjuk rasa terkait kasus pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Aksi digelar di depan Istana Merdeka.
Jakarta: Polda Metro Jaya akan menindak tegas massa
unjuk rasa 1812 yang menolak imbauan operasi kemanusiaan petugas. Penindakan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Pembubaran adalah jalan terakhir, jika mereka tidak mengindahkan semua seperti operasi kemanusiaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurut Yusri, operasi kemanusiaan akan dikedepankan guna menyelamatkan masyarakat dari penularan
covid-19. Operasi kemanusiaan yang dimaksud, yakni 3T (testing,
tracing, dan
treatment).
Petugas akan memberi imbauan kepada masyarakat terkait bahaya kerumunan di tengah
pandemi covid-19. Bahkan, massa aksi juga akan diminta menjalani
rapid test secara acak.
"Nanti akan kita
rapid test semuanya kalau perlu. Dan kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," ungkap Yusri.
Baca:
5 Ribu Personel Gabungan Amankan Aksi 1812
Polda Metro Jaya tak segan menindak massa yang menolak secara hukum. Payung hukum yang akan digunakan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah hingga UU KUHP.
"Itu akan kita tegakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.
Massa menggelar unjuk rasa terkait kasus pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Aksi digelar di depan Istana Merdeka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)