Jakarta: Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam kasus ini.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, serta Selasa, 2 Febuari 2021 pukul 14.30 WIB dan 19.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Ke-11 tersangka itu, yakni KM, 37, sebagai orang kapal; MD, 23, sebagai kapten kapal; ES, 35; dan narapidana Lapas Lhokseumawe MA, 36, sebagai pengendali. Kemudian tersangka dengan peran penerima barang, yaitu SI, 50; SN, 53; KR, 23; IZ, 40; MR, 25; SY, 63; dan SB, 41.
Kasus ini dibongkar dari tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Lalu, Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkoba dengan jumlah besar. Penyelundupan dilakukan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
Berbekal informasi itu, tim gabungan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen bergerak melakukan penyelidikan. Proses pemantauan dilakukan selama satu bulan.
Petugas selanjutnya melakukan pengintaian pada Rabu, 27 Januari 2021. Pengintaian dilakukan di sebuah tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat tersangka yang melarikan diri tersebut," kata jenderal bintang satu itu.
Polisi mendapati karung dalam jumlah banyak diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperware. Setelah dibongkar terdapat sabu seberat 343.380 gram. Kemudian, alat komunikasi handphone satelit, tiga handphone GSM, dan dokumen kapal.
Baca: Pengiriman 248 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tujuh tersangka lain berikut barang bukti di lokasi kedua. Tersangka ini merupakan penerima sabu dari anggota sindikat yang ditangkap di dekat kapal.
Polisi menyita 120,96 gram sabu, satu neraca digital merk scale dan satu unit handphone merek Nokia warna putih. Di tempat lain, polisi menyita 6,66 kilogram sabu, satu unit handphone merek Xiaomi, dan satu unit becak motor.
"Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram," ujar Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas pengungkapan ini 1.765.000 jiwa terselamatkan," kata Krisno.
Jakarta: Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram (kg)
narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam kasus ini.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, serta Selasa, 2 Febuari 2021 pukul 14.30 WIB dan 19.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Ke-11 tersangka itu, yakni KM, 37, sebagai orang kapal; MD, 23, sebagai kapten kapal; ES, 35; dan narapidana Lapas Lhokseumawe MA, 36, sebagai pengendali. Kemudian tersangka dengan peran penerima barang, yaitu SI, 50; SN, 53; KR, 23; IZ, 40; MR, 25; SY, 63; dan SB, 41.
Kasus ini dibongkar dari tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Lalu, Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkoba dengan jumlah besar. Penyelundupan dilakukan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
Berbekal informasi itu, tim gabungan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen bergerak melakukan penyelidikan. Proses pemantauan dilakukan selama satu bulan.
Petugas selanjutnya melakukan pengintaian pada Rabu, 27 Januari 2021. Pengintaian dilakukan di sebuah tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat tersangka yang melarikan diri tersebut," kata jenderal bintang satu itu.
Polisi mendapati karung dalam jumlah banyak diduga berisi
sabu yang dikemas dalam 343 kotak
tupperware. Setelah dibongkar terdapat sabu seberat 343.380 gram. Kemudian, alat komunikasi
handphone satelit, tiga
handphone GSM, dan dokumen kapal.
Baca:
Pengiriman 248 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Rajabasa
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tujuh tersangka lain berikut barang bukti di lokasi kedua. Tersangka ini merupakan penerima sabu dari anggota sindikat yang ditangkap di dekat kapal.
Polisi menyita 120,96 gram sabu, satu neraca digital merk scale dan satu unit
handphone merek Nokia warna putih. Di tempat lain, polisi menyita 6,66 kilogram sabu, satu unit
handphone merek Xiaomi, dan satu unit becak motor.
"Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram," ujar Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas pengungkapan ini 1.765.000 jiwa terselamatkan," kata Krisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)