Dinar dan Dirham jadi alat tukar di pasar Muamalah, Depok (foto: youtube/arsip nasional)
Dinar dan Dirham jadi alat tukar di pasar Muamalah, Depok (foto: youtube/arsip nasional)

Zaim Saidi Berburu Emas ke Kesultanan, Diklaim Lebih Murah dari Antam

Adri Prima • 04 Februari 2021 13:26
Jakarta: Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi akhirnya diciduk polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Mata Uang. Pasar Muamalah tersebut sempat viral karena menggunakan pembayaran dengan dinar dan dirham dalam transaksi.  
 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. 
 
Fakta lain, dinar yang digunakan itu adalah koin emas seberat 4 1/4 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. 

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta rupiah, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500," kata Ahmad Ramadhan. 
 
Zaim sendiri memesan dinar dan dirham itu dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pertambangan emas, yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain mendapatkan emas dari Antam, Zaim Said juga memesan ke sejumlah kesultanan.
 
"Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, hingga Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam," pungkas Ramadhan. 
 
Zaim ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021 di kediamannya Depok, Jawa Barat. Kini Zaim masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. 
 
Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan