Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus video asusila artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dari jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara keduanya dinyatakan belum lengkap.
"Harus ada beberapa yang dilengkapi penyidik, sudah berjalan. Apa pun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Yusri berharap berkas perkara tersebut segera rampung. Dengan begitu, berkas dapat dikirimkan kembali ke JPU.
"Mudah-mudahan secepatnya akan kita lengkapi dan kembalikan lagi ke JPU," ujar Yusri.
Namun, Yusri belum dapat memastikan ada atau tidaknya olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila itu. Menurut Yusri, olah TKP akan dilakukan sesuai permintaan JPU.
"Tergantung JPU-nya, JPU enggak selalu menganggap harus ada itu," ucap Yusri.
Baca: Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Berkas perkara Gisel dan Michael dikembalikan JPU pada Senin, 15 Februari 2021. Berkas perkara itu dikembalikan setelah diteliti selama 12 hari.
"JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video.
Tak berselang lama, Michael juga mengakui sebagai pemeran pria dalam video itu. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa tersebut.
Gisel merekam video asusila itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus video asusila artis
Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dari jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara keduanya dinyatakan belum lengkap.
"Harus ada beberapa yang dilengkapi penyidik, sudah berjalan. Apa pun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Yusri berharap berkas perkara tersebut segera rampung. Dengan begitu, berkas dapat dikirimkan kembali ke JPU.
"Mudah-mudahan secepatnya akan kita lengkapi dan kembalikan lagi ke JPU," ujar Yusri.
Namun, Yusri belum dapat memastikan ada atau tidaknya olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila itu. Menurut Yusri, olah TKP akan dilakukan sesuai permintaan JPU.
"Tergantung JPU-nya, JPU enggak selalu menganggap harus ada itu," ucap Yusri.
Baca: Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Berkas perkara Gisel dan Michael dikembalikan JPU pada Senin, 15 Februari 2021. Berkas perkara itu dikembalikan setelah diteliti selama 12 hari.
"JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Jagat maya dihebohkan video
mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video.
Tak berselang lama, Michael juga mengakui sebagai pemeran pria dalam video itu. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa tersebut.
Gisel merekam video asusila itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)