Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menilai sikap terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab kurang elok selama persidangan. Tindakan dan ucapan Rizieq dinilai tak sejalan dengan program Revolusi Akhlak yang diusungnya.
"Sangat disayangkan tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dengan program Revolusi Akhlak, tapi semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sangat bertentangan," kata jaksa saat membacakan tanggapan untuk nota keberatan (eksepsi) Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut jaksa, Rizieq sebagai orang yang paham agama sering merendahkan orang lain. Contohnya, sikap dan ucapan Rizieq kepada jaksa dalam persidangan.
Jaksa mencontohkan kata pandir dan dungu yang dilontarkan Rizieq dalam pembacaan eksepsi. "Diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan live dan dapat disaksikan jutaan orang," ujar jaksa.
Baca: Disebut Pandir dan Dungu, Jaksa Sentil Balik Rizieq Shihab
Sentilan jaksa terhadap sikap Rizieq bukan kali pertama. Sebelumnya, jaksa juga menyoroti pernyataan Rizieq yang dinilai tidak pantas terlontar dalam persidangan.
“Kalimat ini bukan bagian dari eksepsi, kecuali digunakan oleh orang tidak terdidik,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Jaksa meminta eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak sembarangan menuding dan meremehkan orang lain. Sikap tersebut, kata jaksa, adalah cerminan akhlak dan moral seseorang.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menilai sikap terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes)
Muhammad Rizieq Shihab kurang elok selama persidangan. Tindakan dan ucapan Rizieq dinilai tak sejalan dengan program Revolusi Akhlak yang diusungnya.
"Sangat disayangkan tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dengan program Revolusi Akhlak, tapi semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sangat bertentangan," kata jaksa saat membacakan tanggapan untuk nota keberatan (eksepsi) Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut jaksa,
Rizieq sebagai orang yang paham agama sering merendahkan orang lain. Contohnya, sikap dan ucapan Rizieq kepada jaksa dalam persidangan.
Jaksa mencontohkan kata pandir dan dungu yang dilontarkan Rizieq dalam pembacaan eksepsi. "Diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan
live dan dapat disaksikan jutaan orang," ujar jaksa.
Baca:
Disebut Pandir dan Dungu, Jaksa Sentil Balik Rizieq Shihab
Sentilan jaksa terhadap sikap Rizieq bukan kali pertama. Sebelumnya, jaksa juga menyoroti pernyataan Rizieq yang dinilai tidak pantas terlontar dalam persidangan.
“Kalimat ini bukan bagian dari eksepsi, kecuali digunakan oleh orang tidak terdidik,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Jaksa meminta eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak sembarangan menuding dan meremehkan orang lain. Sikap tersebut, kata jaksa, adalah cerminan akhlak dan moral seseorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)