Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memburu tiga teroris di Jakarta. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
Ketiga orang itu ialah Yusuf Iskandar alias Jerry, 53. Yusuf merupakan warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yusuf dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Kemudian, Nouval Farisi, 35, warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Terakhir, Arief Rahman Hakim, 47, warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Ramadhan belum membeberkan keterlibatan dan peran ketiga tersangka yang diburu. Namun, dugaan keterlibatan ketiganya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sejumlah teroris di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Senin, 29 Maret 2021.
"Untuk perannya nanti kita update," ucap Ramadhan.
Densus menangkap empat terduga teroris pada Senin, 29 Maret 2021. Mereka ialah Zulaimi Agus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Bambang Setiono di Mangga Dua, Jakarta Barat; Husein Hasni di Condet, Jakarta Timur; dan Ahmad Junaidi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca: Densus Dalami Pengakuan Teroris Eks Anggota FPI
Tersangka Zulaimi berperan membeli bahan baku dan bahan peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder. Zulaimi juga memberitahu Bambang cara pembuatan dan pencampuran cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut.
Bambang menyampaikan bahan peledak yang dapat menghasilkan bom ledakan besar. Tersangka Ahmad Junaidi berperan mengetahui dan membantu Zulaimi selama pembuatan bahan peledak.
Zulaimi juga mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan teror menggunakan bahan peledak bersama tersangka Bambang. Tersangka Husein merencanakan serta mengatur secara taktis dan teknis aksi terorisme bersama tersangka Zulaimi.
Husein hadir dalam beberapa petemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah. Husein juga membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri memburu tiga teroris di Jakarta. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
Ketiga orang itu ialah Yusuf Iskandar alias Jerry, 53. Yusuf merupakan warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yusuf dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Kemudian, Nouval Farisi, 35, warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Terakhir, Arief Rahman Hakim, 47, warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Ramadhan belum membeberkan keterlibatan dan peran ketiga tersangka yang diburu. Namun, dugaan keterlibatan ketiganya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sejumlah
teroris di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Senin, 29 Maret 2021.
"Untuk perannya nanti kita update," ucap Ramadhan.
Densus menangkap empat terduga teroris pada Senin, 29 Maret 2021. Mereka ialah Zulaimi Agus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Bambang Setiono di Mangga Dua, Jakarta Barat; Husein Hasni di Condet, Jakarta Timur; dan Ahmad Junaidi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca:
Densus Dalami Pengakuan Teroris Eks Anggota FPI
Tersangka Zulaimi berperan membeli bahan baku dan bahan peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder. Zulaimi juga memberitahu Bambang cara pembuatan dan pencampuran cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut.
Bambang menyampaikan bahan peledak yang dapat menghasilkan bom ledakan besar. Tersangka Ahmad Junaidi berperan mengetahui dan membantu Zulaimi selama pembuatan bahan
peledak.
Zulaimi juga mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan teror menggunakan bahan peledak bersama tersangka Bambang. Tersangka Husein merencanakan serta mengatur secara taktis dan teknis aksi terorisme bersama tersangka Zulaimi.
Husein hadir dalam beberapa petemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah. Husein juga membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)