Ilustrasi sidang praperadilan Rizieq Shihab. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi sidang praperadilan Rizieq Shihab. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Polisi Hadirkan 3 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq

Cindy • 08 Januari 2021 12:48
Jakarta: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berlanjut. Polda Metro Jaya menghadirkan tiga saksi.
 
"Dua saksi ahli pidana dan (satu saksi) ahli bahasa," kata kuasa hukum Polri Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
 
Hengki menjelaskan penetapan tersangka Rizieq sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, temuan dua alat bukti.

"Jadi, penyidik menetapkan tersangka sesuai alat bukti, sesuai Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," papar dia.
 
Pihaknya akan terus mengikuti persidangan dengan proporsional, profesional, dan akuntabel. Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
 
Tim advokasi juga mengugat penahanan Rizieq di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan terdaftar dengan Nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
 
(Baca: Melantur, Hakim Ultimatum Saksi Kubu Rizieq)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan