"Dua saksi ahli pidana dan (satu saksi) ahli bahasa," kata kuasa hukum Polri Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Hengki menjelaskan penetapan tersangka Rizieq sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, temuan dua alat bukti.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, penyidik menetapkan tersangka sesuai alat bukti, sesuai Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," papar dia.
Pihaknya akan terus mengikuti persidangan dengan proporsional, profesional, dan akuntabel. Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Tim advokasi juga mengugat penahanan Rizieq di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan terdaftar dengan Nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
(Baca: Melantur, Hakim Ultimatum Saksi Kubu Rizieq)
(REN)