Jakarta: Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengultimatum saksi Abdul Qodir Ali Idrus yang dihadirkan kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan. Jawaban Qodir dinilai melantur.
"Orang sudah bersumpah juga, ke mana-mana akan saya kejar," tegas Hakim Akhmad dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Qodir menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah dalam persidangan. Mulai dari jawaban seputar waktu dan kehadirannya saat pesta pernikahan anak Rizieq; jumlah massa saat Maulid Nabi di Petamburan; hingga keterangan jumlah penceramah saat acara Maulid Nabi.
"Katanya tahu nikah setelah Maulid, tapi saudara tahu ada pernikahan. (Kalau) enggak tahu, aneh enggak tuh? Siapa pun yang mendengarkan pasti aneh," ujar Akhmad.
Baca: Kasus Rizieq Disebut Bukan Ranah Praperadilan
Hakim mengultimatum Akhmad untuk tidak berbohong. Dia diingatkan dengan sumpahnya sebelum bersaksi. Sumpah tersebut punya konsokuensi hukum hingga agama, apalagi sumpah diambil di bawah kitab suci Al-Qur'an.
"Bagaimana keterangan seperti itu. Asal ngomong doang. Saudara kan disumpah, kalau enggak disumpah saja berdosa," tegas Akhmad.
Jakarta: Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengultimatum saksi Abdul Qodir Ali Idrus yang dihadirkan kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang
praperadilan. Jawaban Qodir dinilai melantur.
"Orang sudah bersumpah juga, ke mana-mana akan saya kejar," tegas Hakim Akhmad dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan
Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Qodir menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah dalam persidangan. Mulai dari jawaban seputar waktu dan kehadirannya saat pesta pernikahan anak Rizieq; jumlah massa saat Maulid Nabi di Petamburan; hingga keterangan jumlah penceramah saat acara Maulid Nabi.
"Katanya tahu nikah setelah Maulid, tapi saudara tahu ada pernikahan. (Kalau) enggak tahu, aneh enggak tuh? Siapa pun yang mendengarkan pasti aneh," ujar Akhmad.
Baca:
Kasus Rizieq Disebut Bukan Ranah Praperadilan
Hakim mengultimatum Akhmad untuk tidak berbohong. Dia diingatkan dengan sumpahnya sebelum bersaksi. Sumpah tersebut punya konsokuensi hukum hingga agama, apalagi sumpah diambil di bawah kitab suci Al-Qur'an.
"Bagaimana keterangan seperti itu. Asal
ngomong doang. Saudara kan disumpah, kalau enggak disumpah saja berdosa," tegas Akhmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)