medcom.id, Jakarta: Terdakwa pemberi suap pada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis santai jelang sidang pembacaan tuntutan. Kaligis yakin dituntut ringan oleh Jaksa.
"Orang (korupsi) Rp18 miliar saja dua tahun kok, tenang saja," ujar Kaligis saat tiba di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Ayah dari aktris Velove Xevia itu juga mengaku siap menghadapi tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa. Bahkan, dia sudah menyiapkan pembelaan.
"Sudah siap untuk itu. Pembelaan bahkan sudah siap," tambah Kaligis.
Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
"Terdakwa Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Kaligis, beber Yudi memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto. Serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Adapun pemberian itu dengan maksud mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa pemberi suap pada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis santai jelang sidang pembacaan tuntutan. Kaligis yakin dituntut ringan oleh Jaksa.
"Orang (korupsi) Rp18 miliar saja dua tahun kok, tenang saja," ujar Kaligis saat tiba di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Ayah dari aktris Velove Xevia itu juga mengaku siap menghadapi tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa. Bahkan, dia sudah menyiapkan pembelaan.
"Sudah siap untuk itu. Pembelaan bahkan sudah siap," tambah Kaligis.
Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
"Terdakwa Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Kaligis, beber Yudi memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto. Serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Adapun pemberian itu dengan maksud mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)