medcom.id, Jakarta: Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) menyatakan Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyimpang. Kejaksaan Agung segera melakukan penegakkan hukum terhadap organisasi terlarang itu.
"Dalam rapat yang akan datang akan ditentukan langkah-langkah yang mengarah pada rekomendasi tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Adi membeberkan, dalam rekomendasi itu pihaknya bakal mengeluarkan arahan berupa pelarangan. Namun, pihaknya masih menunggu pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Rekomendasi untuk melakukan pelarangan terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terlebih dahulu meminta pendapat MUI," kata Adi.
Dalam rekomendasi itu, Pakem bakal menjabarkan apa sebetulnya Gafatar, apakah soal aliran kepercayaan atau menyangkut agama. Bila terjadi penyimpangan, pihaknya bakal tak segan melakukan penegakan hukum.
"Sesuai Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, kalau memenuhi syarat itu dilarang akan kami lakukan itu (penegakan hukum)," ujar Adi.
Adi menyebutkan Kejaksaan Agung mengeluarkan pelarangan terhadap ajaran Gafatar ini. Tapi jika setelah pelarangan itu masih ada penyebaran ajarannya maka Kejaksaan Agung akan menindaknya dengan delik penodaan agama. "Setelah nanti ada penyimpangan pelarangan, setelah adanya pelarangan itu masih ada yang melanggar baru bicara pidana,"jelas Adi.
Tim Pakem terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, Polri, BIN, dan perwakilan forum kerukunan umat beragama. Pakem diketuai Jaksa Agung HM Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) menyatakan Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyimpang. Kejaksaan Agung segera melakukan penegakkan hukum terhadap organisasi terlarang itu.
"Dalam rapat yang akan datang akan ditentukan langkah-langkah yang mengarah pada rekomendasi tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Adi membeberkan, dalam rekomendasi itu pihaknya bakal mengeluarkan arahan berupa pelarangan. Namun, pihaknya masih menunggu pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Rekomendasi untuk melakukan pelarangan terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terlebih dahulu meminta pendapat MUI," kata Adi.
Dalam rekomendasi itu, Pakem bakal menjabarkan apa sebetulnya Gafatar, apakah soal aliran kepercayaan atau menyangkut agama. Bila terjadi penyimpangan, pihaknya bakal tak segan melakukan penegakan hukum.
"Sesuai Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, kalau memenuhi syarat itu dilarang akan kami lakukan itu (penegakan hukum)," ujar Adi.
Adi menyebutkan Kejaksaan Agung mengeluarkan pelarangan terhadap ajaran Gafatar ini. Tapi jika setelah pelarangan itu masih ada penyebaran ajarannya maka Kejaksaan Agung akan menindaknya dengan delik penodaan agama. "Setelah nanti ada penyimpangan pelarangan, setelah adanya pelarangan itu masih ada yang melanggar baru bicara pidana,"jelas Adi.
Tim Pakem terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, Polri, BIN, dan perwakilan forum kerukunan umat beragama. Pakem diketuai Jaksa Agung HM Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)