medcom.id,Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi kasus koruspi Dana Operasional Menteri (DOM) yang menjerat manta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Keterangan JK diharap memberikan titik terang pada kasus itu.
"Semoga saja apa yang pak JK sampaikan di persidangan bisa memberikan titik terang pada kasus ini," kata Penasihat Hukum Jero Wacik Lukas Bidiono kepada Metrotvnews.com,Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016)
Sebelumnya, Jero meminta JK untuk hadir menjadi saksi yang untuk dirinya dirinya. Persidangan Jero seharusnya sudah masuk tahap permeriksaan terdakwa pada Senin, 11 Januari lalu.
Namun ia memohon agar JK dihadirkan. Ia pun menolak menjalani sidang pemeriksaan sebelum JK bersaksi. Atas permintaan itu, Majelis Hakim Tipikor mengabulkan keinginan Jero.
Jero dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, Jero diduga meneyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp. 8,4 Miliar.
Dakwaan kedua, pria asal Batur ini diduga telah melakukan pemerasan selama menjabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Dakwaan ketiga, Jero diduga terlibat dalam korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. KPK mencatat total uang yang diperoleh Jero sejak tahun 2011-2013 senilai Rp9,9 miliar.
medcom.id,Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi kasus koruspi Dana Operasional Menteri (DOM) yang menjerat manta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Keterangan JK diharap memberikan titik terang pada kasus itu.
"Semoga saja apa yang pak JK sampaikan di persidangan bisa memberikan titik terang pada kasus ini," kata Penasihat Hukum Jero Wacik Lukas Bidiono kepada Metrotvnews.com,Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016)
Sebelumnya, Jero meminta JK untuk hadir menjadi saksi yang untuk dirinya dirinya. Persidangan Jero seharusnya sudah masuk tahap permeriksaan terdakwa pada Senin, 11 Januari lalu.
Namun ia memohon agar JK dihadirkan. Ia pun menolak menjalani sidang pemeriksaan sebelum JK bersaksi. Atas permintaan itu, Majelis Hakim Tipikor mengabulkan keinginan Jero.
Jero dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, Jero diduga meneyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp. 8,4 Miliar.
Dakwaan kedua, pria asal Batur ini diduga telah melakukan pemerasan selama menjabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Dakwaan ketiga, Jero diduga terlibat dalam korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. KPK mencatat total uang yang diperoleh Jero sejak tahun 2011-2013 senilai Rp9,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)