Jakarta. Majelis hakim PN Tipikor dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi Anas Urbaningrum. Di dalam amar putusan sela ada dua hakim yang menyatakan berbeba pendapat dengan tiga lainnya.
"Menimbang, bahwa walau majelis hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, tapi dalam musyawarah dalam memutuskan perkara ini terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota majelis, yaitu hakim ad-hoc Slamet Subagyo dan hakim ad-hoc Joko Subagyo," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi, di PN Tipikor, Jaksel, Kamis (19/06/2014).
Slamet sebenarnya menyatakan setuju dan sependapat dengan dakwaan jaksa dalam kasus skandal proyek Hambalang. Namun Slamet dan Joko berbeda pendapat soal dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun yang menjadi dasar perbedaan pendapat terhadap putusan sela itu adalah adanya pertimbang yuridis yang menyangkut uu no 8 tahun 2010 tentang TPPU. Menurut Selamet, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan dengan dakwaan pencucian uang.
Walaupun berbeda pendapat, majelis hakim memutuskan bahwa eksepsi Anas Urbaningrum
tetap ditolak. Hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menimbang, bahwa putusan sela ini bukan putusan akhir, maka pemeriksaan perkara harus tetap dilakukan sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Jakarta. Majelis hakim PN Tipikor dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi Anas Urbaningrum. Di dalam amar putusan sela ada dua hakim yang menyatakan berbeba pendapat dengan tiga lainnya.
"Menimbang, bahwa walau majelis hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, tapi dalam musyawarah dalam memutuskan perkara ini terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota majelis, yaitu hakim ad-hoc Slamet Subagyo dan hakim ad-hoc Joko Subagyo," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi, di PN Tipikor, Jaksel, Kamis (19/06/2014).
Slamet sebenarnya menyatakan setuju dan sependapat dengan dakwaan jaksa dalam kasus skandal proyek Hambalang. Namun Slamet dan Joko berbeda pendapat soal dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun yang menjadi dasar perbedaan pendapat terhadap putusan sela itu adalah adanya pertimbang yuridis yang menyangkut uu no 8 tahun 2010 tentang TPPU. Menurut Selamet, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan dengan dakwaan pencucian uang.
Walaupun berbeda pendapat, majelis hakim memutuskan bahwa eksepsi Anas Urbaningrum
tetap ditolak. Hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menimbang, bahwa putusan sela ini bukan putusan akhir, maka pemeriksaan perkara harus tetap dilakukan sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)