medcom.id,Jakarta: Setya Novanto, mantan Ketua DPR, bakal diperiksa Kejaksaan Agung, besok. Novanto akan diperiksa dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Novanto. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Novanto akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Kita tunggu besok seperti apa. Kita sudah panggil secara patut dan layak," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016)
Ia berharap, politikus Golkar itu bisa memenuhi panggilan. Apabila yang bersangkutan mangkir dari penyidik Kejaksaan Agung, Kejaksaan akan memanggil ulang Ketua Fraksi Golkar itu.
"Kita lihat nanti seperti apa. Kita tunggu saja, Anda bisa melihat nanti datang atau tidak. Kami harap pengacara Setya Novanto bisa memfasilitasi dan mendorong agar kliennya memenuhi panggilan kami" tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setya Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
medcom.id,Jakarta: Setya Novanto, mantan Ketua DPR, bakal diperiksa Kejaksaan Agung, besok. Novanto akan diperiksa dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Novanto. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Novanto akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Kita tunggu besok seperti apa. Kita sudah panggil secara patut dan layak," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016)
Ia berharap, politikus Golkar itu bisa memenuhi panggilan. Apabila yang bersangkutan mangkir dari penyidik Kejaksaan Agung, Kejaksaan akan memanggil ulang Ketua Fraksi Golkar itu.
"Kita lihat nanti seperti apa. Kita tunggu saja, Anda bisa melihat nanti datang atau tidak. Kami harap pengacara Setya Novanto bisa memfasilitasi dan mendorong agar kliennya memenuhi panggilan kami" tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setya Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)