medcom.id, Jakarta: Istana mendukung penuh langkah KPK menjerat Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II
"Kita tahu KPK kredibel. Pemerintah akan support," ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantornya, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Meski Menteri BUMN Rini Soemarno disebut-sebut melanggar Undang-undang dalam kasus tersebut, Teten memastikan Rini tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Menteri BUMN Akan Beri Dukungan Terhadap KPK," pungkas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Istana mendukung penuh langkah KPK menjerat Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II
"Kita tahu KPK kredibel. Pemerintah akan support," ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantornya, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Meski Menteri BUMN Rini Soemarno disebut-sebut melanggar Undang-undang dalam kasus tersebut, Teten memastikan Rini tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Menteri BUMN Akan Beri Dukungan Terhadap KPK," pungkas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)