medcom.id, Jakarta: Pemerintah tidak menampik adanya informasi ancaman pembunuhan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau ancaman-ancaman seperti itu kita serahkan ke polisi. Kalau ancaman seperti itu enggak ada di negeri ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 15 Mei 2017.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Artinya, tidak dibenarkan siapa pun melakukan pembunuhan dan menyebarkan ancaman.
Klik: Jaksa akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
Apabila ancaman dirasa sangat nyata, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, menambahkan informasi ancaman pembunuhan terhadap Basuki diperoleh dari laporan intelijen serta diperkuat dengan sebuah rekaman audio visual di Youtube.
Foto: Instagram BasukiBTP
Namun, sambung Yasonna, ancaman itu sudah ada sebelum Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya, ada ancaman saja. Saya tunjukkan nanti videonya ke kamu," ujar Yasonna.
Ia pun menampik informasi ancaman pembunuhan itu dijadikan alasan utama untuk memindahkan lokasi penahanan Basuki dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok.
Klik: Fahri Malu Vonis Ahok Didemo Seluruh Dunia
Selain ancaman itu, lanjut dia, alasan lain menyangkut posisi Rutan Cipinang yang berada di pinggir jalan dan dikhawatirkan menimbulkan keramaian jika dibanjiri massa pendukung Basuki.
Sedangkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendengar informasi ancaman pembunuhan Ahok.
"Kalau memang seperti itu, pihak rutan bisa koordinasi dengan polisi," tutur Argo saat dihubungi. (Media Indonesia)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah tidak menampik adanya informasi ancaman pembunuhan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau ancaman-ancaman seperti itu kita serahkan ke polisi. Kalau ancaman seperti itu enggak ada di negeri ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 15 Mei 2017.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Artinya, tidak dibenarkan siapa pun melakukan pembunuhan dan menyebarkan ancaman.
Klik: Jaksa akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
Apabila ancaman dirasa sangat nyata, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, menambahkan informasi ancaman pembunuhan terhadap Basuki diperoleh dari laporan intelijen serta diperkuat dengan sebuah rekaman audio visual di Youtube.
Foto: Instagram BasukiBTP
Namun, sambung Yasonna, ancaman itu sudah ada sebelum Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya, ada ancaman saja. Saya tunjukkan nanti videonya ke kamu," ujar Yasonna.
Ia pun menampik informasi ancaman pembunuhan itu dijadikan alasan utama untuk memindahkan lokasi penahanan Basuki dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok.
Klik: Fahri Malu Vonis Ahok Didemo Seluruh Dunia
Selain ancaman itu, lanjut dia, alasan lain menyangkut posisi Rutan Cipinang yang berada di pinggir jalan dan dikhawatirkan menimbulkan keramaian jika dibanjiri massa pendukung Basuki.
Sedangkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendengar informasi ancaman pembunuhan Ahok.
"Kalau memang seperti itu, pihak rutan bisa koordinasi dengan polisi," tutur Argo saat dihubungi. (
Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)