medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyatakan bakal memantau jalannya sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI nanti, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Farid seperti dilansir Antara, Rabu 2 Agustus 2017.
Farid menjelaskan bahwa proses pemantauan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan perintah UU. KY berupaya memastikan bahwa proses sidang berjalan semestinya.
"Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.
KY, kata Farid, juga mengimbau semua pihak untuk menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Praperadilan ini diajukan oleh Syafruddin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang vonis rencananya digelar siang nanti.
Sidang praperadilan Syafruddin sudah berjalan sejak Selasa 25 Juli 2017. Dalam perjalanannya, hakim telah memeriksa bukti maupun saksi yang dihadirkan Syafruddin maupun KPK.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak Maret 2017 setelah Syafruddin mengeluarkan SKL untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Akibat dari tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyatakan bakal memantau jalannya sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI nanti, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Farid seperti dilansir
Antara, Rabu 2 Agustus 2017.
Farid menjelaskan bahwa proses pemantauan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan perintah UU. KY berupaya memastikan bahwa proses sidang berjalan semestinya.
"Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.
KY, kata Farid, juga mengimbau semua pihak untuk menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Praperadilan ini diajukan oleh Syafruddin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang vonis rencananya digelar siang nanti.
Sidang praperadilan Syafruddin sudah berjalan sejak Selasa 25 Juli 2017. Dalam perjalanannya, hakim telah memeriksa bukti maupun saksi yang dihadirkan Syafruddin maupun KPK.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak Maret 2017 setelah Syafruddin mengeluarkan SKL untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Akibat dari tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)