medcom.id, Jakarta: Andi Zulkarnaen `Choel` Mallaranggeng dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap Andi Zulkarnaen Mallaranggeng hari ini, 21 Juli 2017," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Eksekusi terhadap Choel dilakukan setelah pihaknya dan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Choel Mallarangeng dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Choel terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Vonis Choel lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 8 Juni 2017. Jaksa Penuntut KPK menuntut Choel dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Choel dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek itu. Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng itu juga terbukti merugikan keuangan negara Rp464,3 miliar.
Pada 2009, Choel bersama Andi ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang. Dia berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan. Keduanya terbukti menerima uang Rp2 miliar dan USD550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan.
Uang diterima lewat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM), perusahaan yang mengerjakan proyek. Uang Rp7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari hasil korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Baca: Choel Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
Besaran vonis melalui pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi jadi hal memberatkan. Sedangkan Choel yang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, serta sopan dan berterus terang selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan. Choel juga sudah mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang.
Choel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm6n2Pk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Andi Zulkarnaen `Choel` Mallaranggeng dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap Andi Zulkarnaen Mallaranggeng hari ini, 21 Juli 2017," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Eksekusi terhadap Choel dilakukan setelah pihaknya dan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Choel Mallarangeng dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca:
Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Choel terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Vonis Choel lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 8 Juni 2017. Jaksa Penuntut KPK menuntut Choel dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Choel dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek itu. Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng itu juga terbukti merugikan keuangan negara Rp464,3 miliar.
Pada 2009, Choel bersama Andi ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang. Dia berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan. Keduanya terbukti menerima uang Rp2 miliar dan USD550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan.
Uang diterima lewat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM), perusahaan yang mengerjakan proyek. Uang Rp7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari hasil korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Baca:
Choel Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
Besaran vonis melalui pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi jadi hal memberatkan. Sedangkan Choel yang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, serta sopan dan berterus terang selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan. Choel juga sudah mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang.
Choel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)