medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Penyidik juga sudah menggeledah kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mendalami kepentingan penyuap Patrialis, Basuki Hariman, yang juga dikenal sebagai bos impor sapi.
"Penggeledahan Kantor Bea Cukai Tanjuk Priok dilakukan pada Jumat, 12 Mei lalu," Kata Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan suap dalam Uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan apakah dokumen tersebut akan membantu pengembangan kasus ini.
Penelusuran KPK ini semakin banyak mengarah ke lingkungan Bea dan Cukai. Hal ini terlihat dari jadwal pemeriksaan dan penggeledahan yang beberapa kali menyasar Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kuat dugaan KPK juga tengah membidik perusahaan impor milik Basuki. KPK juga terus mendalami sejumlah orang terkait dengannya.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis.
Suap diberikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Penyidik juga sudah menggeledah kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mendalami kepentingan penyuap Patrialis, Basuki Hariman, yang juga dikenal sebagai bos impor sapi.
"Penggeledahan Kantor Bea Cukai Tanjuk Priok dilakukan pada Jumat, 12 Mei lalu," Kata Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan suap dalam Uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan apakah dokumen tersebut akan membantu pengembangan kasus ini.
Penelusuran KPK ini semakin banyak mengarah ke lingkungan Bea dan Cukai. Hal ini terlihat dari jadwal pemeriksaan dan penggeledahan yang beberapa kali menyasar Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kuat dugaan KPK juga tengah membidik perusahaan impor milik Basuki. KPK juga terus mendalami sejumlah orang terkait dengannya.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis.
Suap diberikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)