Terdakwa kasus suap Hakim MK, Basuki Hariman meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus suap Hakim MK, Basuki Hariman meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Uang Suap ke Patrialis Acap Dipakai untuk Bermain Golf

Surya Perkasa • 06 Juni 2017 06:08
medcom.id, Jakarta: Patrialis Akbar dan orang dekatnya, Kamaludin, acap meminta uang ke Basuki Hariman. Salah satunya untuk bermain golf. Bahkan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva pernah ditraktir pakai uang dari Basuki.
 
Dalam dakwaan Basuki yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Seni‎n 5 Juni 2017, Kamaludin pernah meminta uang untuk kebutuhannya dan patrialis bermain golf di Batam.
 
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula anak buah Basuki, Ng Fenny yang juga diseret ke meja hijau. "Pada 22 September 2016, kamaludin bertemu kedua terdakwa di Restoran Paul, Pacific Place," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan Basuki dan Ng Fenny.

Kamaludin kemudian menggunakan sebagian uang untuk membayar hotel, golf dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas. Sisanya dipakai untuk bermain golf di Jakarta.
 
Kamaludin dan Patrialis beberapa kali disebut bermain golf bersama. Salah satunya pada 5 Oktober 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun. Dalam pertemuan tersebut, sempat membahas soal permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang Basuki ingin loloskan.
 
Dalam pertemuan lain, terdakwa Basuki memberikan USD10 ribu untuk kebutuhan Golf lewat terdakwa Ng Fenny. Sehari sebelumnya, Kamaludin sempat meminta uang untu‎k bermain golf bersama Patrialis.
 
Selanjutnya uang tersebut‎ dipakai untuk bemain golf di Batam dan Bintan. Uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Patrialis cs. Selain Kamaludin dan Ahmad Gozali, juga turut serta Hamdan Zoelva. Sisa uang dipakai untuk kebutuhan pribadi Kamaludin.
 
Pada 19 Oktober 2016, lagi-lagi Kamaludin bersama Patrialis bertemu terdakwa‎. Kali ini mereka bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun untuk bahas soal uji materi. Pertemuan kembali terjadi pada 15 November 2016 di rempat yang sama.
 
Pada 20 Desember 2016, mereka bertemu kembali di lapangan golf. Kali ini ketiganya bertemu di Royale Jakarta Golf Club. Pertemuan tersebut kembali membahasa perkembangan pembahasan uji materi di MK.
 
Jaksa menyebut, setiap pertemuan bermain golf antara terdakwa dengan Patrialis dan Kamaludin selalu keluar dari kocek Basuki.
 
Perbuatan Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atay Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan