medcom.id, Jakarta: Aturan cuti menjelang bebas (CMB) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 21/2013 dinilai perlu dievaluasi. Hal ini menyusul pemberian CMB kepada salah satu terpidana kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun mengatakan, aturan pemberian CMB harus dikaji ulang. Sebab, hal ini dapat menjadi celah bagi para terpidana kasus korupsi untuk bisa cepat menghirup udara bebas.
"Memang harus direview dulu. Ajak masyarakat sipil, juga KPK, karena ini akan jadi celah baru, remisi diperketat, semua digeser ke cuti," kata Tama dalam program Primetime News di Metro TV, Sabtu 22 April 2017.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah juga memperketat aturan soal CMB seperti aturan pemberian remisi. Pasalnya, pemberian CMB tak ubahnya pemberian remisi.
Menurut Tama, pemberian remisi maupun CMB merupakan satu paket yang membuat hukuman menjadi ringan. Sayangnya, soal CMB ini belum diatur dalam peraturan baku yang disusun oleh pemerintah.
"Sedangkan cuti, ini masih tunduk dengan aturan yang lama. Sekarang sudah 2017. Artinya kita harus review itu soal cuti," jelasnya.
Dalam Pasal 61 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pidana Khusus tentang mendapat CMB, syaratnya yang pertama yakni menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Kedua, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan yang dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Terakhir, lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.
Menurut dia, frasa 'berkelakuan baik' harus dpertimbangkan kembali. "Frasa berkelakukan baik ini harus kita ulas kembali. Apakah dia seperti remisi, misalnya jadi justice collaborator, bekerja sama, kemudian ada kerugian negara, dia mengembalikan kerugian negara. ini menurut saya jadi paket-paket peraturan yang harus dipikirkan ke depan," tuturnya.
Andi sebelumnya divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Andi pernah mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Dia tetap harus dikurung 4 tahun. Majelis Hakim yang menolak permohonan kasasi tersebut terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin pada 8 April 2015.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Uang tersebut diterima dari adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Aturan cuti menjelang bebas (CMB) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 21/2013 dinilai perlu dievaluasi. Hal ini menyusul pemberian CMB kepada salah satu terpidana kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun mengatakan, aturan pemberian CMB harus dikaji ulang. Sebab, hal ini dapat menjadi celah bagi para terpidana kasus korupsi untuk bisa cepat menghirup udara bebas.
"Memang harus direview dulu. Ajak masyarakat sipil, juga KPK, karena ini akan jadi celah baru, remisi diperketat, semua digeser ke cuti," kata Tama dalam program
Primetime News di Metro TV, Sabtu 22 April 2017.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah juga memperketat aturan soal CMB seperti aturan pemberian remisi. Pasalnya, pemberian CMB tak ubahnya pemberian remisi.
Menurut Tama, pemberian remisi maupun CMB merupakan satu paket yang membuat hukuman menjadi ringan. Sayangnya, soal CMB ini belum diatur dalam peraturan baku yang disusun oleh pemerintah.
"Sedangkan cuti, ini masih tunduk dengan aturan yang lama. Sekarang sudah 2017. Artinya kita harus review itu soal cuti," jelasnya.
Dalam Pasal 61 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pidana Khusus tentang mendapat CMB, syaratnya yang pertama yakni menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Kedua, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan yang dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Terakhir, lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.
Menurut dia, frasa 'berkelakuan baik' harus dpertimbangkan kembali. "Frasa berkelakukan baik ini harus kita ulas kembali. Apakah dia seperti remisi, misalnya jadi justice collaborator, bekerja sama, kemudian ada kerugian negara, dia mengembalikan kerugian negara. ini menurut saya jadi paket-paket peraturan yang harus dipikirkan ke depan," tuturnya.
Andi sebelumnya divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Andi pernah mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Dia tetap harus dikurung 4 tahun. Majelis Hakim yang menolak permohonan kasasi tersebut terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin pada 8 April 2015.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Uang tersebut diterima dari adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)