medcom.id, Jakarta: Pengusaha Atalyta Suryani alias Ayin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Mantan terpidana kasus suap terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu mengaku tengah sakit dan perlu beristirahat sebulan ini.
Ayin hendak diperiksa pada Selasa 2 Mei 2017. Namun dia tidak hadir. KPK berencana meminta keterangan dia terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Ayin diduga tahu banyak soal SKL BLBI untuk BDNI yang diterbitkan pada tahun 2004. Ayin sempat disebut sebagai salah satu kerabat Sjamsul Nursalim. Dia pernah ditangkap dan divonis 5 tahun karena memberi suap ke Jaksa Urip Tri Gunawan untuk menghentikan penyidikan SKL BLBI dengan Sjamsul Nursalim sebagai obligor.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan KPK akan memanggil ulang wanita tersebut. "Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," tutur Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Mei 2017.
Ayin pernah dipanggil untuk dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 32 saksi diperiksa saat itu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Syafruddin dinilai bersalah mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul. Langkah itu diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengusaha Atalyta Suryani alias Ayin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Mantan terpidana kasus suap terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu mengaku tengah sakit dan perlu beristirahat sebulan ini.
Ayin hendak diperiksa pada Selasa 2 Mei 2017. Namun dia tidak hadir. KPK berencana meminta keterangan dia terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Ayin diduga tahu banyak soal SKL BLBI untuk BDNI yang diterbitkan pada tahun 2004. Ayin sempat disebut sebagai salah satu kerabat Sjamsul Nursalim. Dia pernah ditangkap dan divonis 5 tahun karena memberi suap ke Jaksa Urip Tri Gunawan untuk menghentikan penyidikan SKL BLBI dengan Sjamsul Nursalim sebagai obligor.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan KPK akan memanggil ulang wanita tersebut. "Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," tutur Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Mei 2017.
Ayin pernah dipanggil untuk dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 32 saksi diperiksa saat itu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Syafruddin dinilai bersalah mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul. Langkah itu diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)