Musisi Ahmad Dhani (tengah). Foto: MI/Susanto
Musisi Ahmad Dhani (tengah). Foto: MI/Susanto

Ahmad Dani Dibidik

Ilham wibowo • 25 Juli 2017 16:18
medcom.id, Jakarta: Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani kini naik ke tahap penyidikan Polres Jakarta Selatan. Dhani segera diperiksa.   
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan status Dhani hingga kini masih sebagai terlapor. Dhani diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
 
"Sudah pasti akan kami periksa," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa 25 Juli 2017.

Iwan mengatakan kepolisian telah melihat bukti permulaan yang cukup atas kasus itu. Selain Dhani, penyidik juga akan memeriksa saksi lain. Ahli juga akan dilibatkan untuk membongkar kasus itu.
 
"Kami akan periksa saksi-saksi dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani, red.) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata Iwan.
 
Iwan menegaskan tak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana. Selain bukti permulaan, gelar perkara juga telah dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Keterangan saksi ahli dan barang bukti sudah kita kumpulkan," kata Iwan.
 
Baca: Kasus Ahmad Dhani Segera Naik ke Penyidikan
 
Kasus ini bermula dari kicauan Dhani dalam akun Twitter pribadinya pada 6 Maret 2017. Ia dianggap menghasut dan melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Ahok. Keesokan harinya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter yang sama.
 
Meski begitu, para pendukung Ahok tetap melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dalam surat  laporan Polisi bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus pada 9 Maret 2017. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan