Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membungkam saat ditanya soal keberadaan delapan orang bekingannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB, Senin, 11 Oktober 2021. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Baca: KPK Komitmen Cari 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membungkam saat ditanya soal keberadaan
delapan orang bekingannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB, Senin, 11 Oktober 2021. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Baca:
KPK Komitmen Cari 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)