Jakarta: Terdakwa Andy Cahyady dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy menilai tuntutan jaksa tidak adil.
"Saya minta hakim yang mulia nanti keputusannya berkeadilan," kata Andy usai menjalani persidangan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Andy mengatakan dia dan Wenhai saling melaporkan kasus penganiayaan. Wenhai pun juga telah diputus bersalah. Namun, tidak pernah menjalani hukuman. Warga asing itu kini berada di Singapura.
"Saya sudah pernah dipenjara enam bulan, sedangkan Wenhai enggak dicegah sampai sekarang melarikan diri ke Singapura informasi dari Imigrasi," ungkap Andy.
Menurut Andy, Wenhai telah melakukan pemalsuan data untuk menjerat dirinya. Penganiayaan itu dilakukan oleh Wenhai bukan dirinya.
Lokasi penganiayaan terjadi rumah Andy, Jalan Garden Marbie 5 Nomor 35. Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menyebut Wenhai datang ke kediamannya untuk memukulnya.
Dia menganggap penyelesaian kasus ini tidak profesional. Dia dituntut 12 bulan penjara setelah menolak surat dakwaan jaksa beberapa waktu lalu.
"Kurang keadilan, karena kasusnya sama. Satu, orangnya tahanan rutan (Andy). Sedangkan Wenhai tahanan kota sampai sekarang melarikan diri," ungkap Andy.
Baca: Mahasiswa Korban Kekerasan Polisi di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Kepala
Terdakwa Andy akan menyampaikan pleidoi keberatan atas tuntutan jaksa tersebut pada agenda sidang yang digelar 26 Oktober 2021. Sebab, dia telah menjalani hukuman atas putusan dalam perkara yang sama. Berdasarkan asas ne bis in idem, kata Andy, dia tidak bisa dituntut untuk kedua kalinya.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhan kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jakarta: Terdakwa Andy Cahyady dituntut satu tahun penjara dalam kasus
dugaan penganiayaan warga negara asing
(WNA) Wenhai Guan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy menilai tuntutan jaksa tidak adil.
"Saya minta hakim yang mulia nanti keputusannya berkeadilan," kata Andy usai menjalani persidangan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Andy mengatakan dia dan Wenhai saling melaporkan kasus penganiayaan. Wenhai pun juga telah diputus bersalah. Namun, tidak pernah menjalani hukuman. Warga asing itu kini berada di Singapura.
"Saya sudah pernah dipenjara enam bulan, sedangkan Wenhai enggak dicegah sampai sekarang melarikan diri ke Singapura informasi dari Imigrasi," ungkap Andy.
Menurut Andy, Wenhai telah melakukan
pemalsuan data untuk menjerat dirinya. Penganiayaan itu dilakukan oleh Wenhai bukan dirinya.
Lokasi penganiayaan terjadi rumah Andy, Jalan Garden Marbie 5 Nomor 35. Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menyebut Wenhai datang ke kediamannya untuk memukulnya.
Dia menganggap penyelesaian kasus ini tidak profesional. Dia dituntut 12 bulan penjara setelah menolak surat dakwaan jaksa beberapa waktu lalu.
"Kurang keadilan, karena kasusnya sama. Satu, orangnya tahanan rutan (Andy). Sedangkan Wenhai tahanan kota sampai sekarang melarikan diri," ungkap Andy.
Baca:
Mahasiswa Korban Kekerasan Polisi di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Kepala
Terdakwa Andy akan menyampaikan pleidoi keberatan atas tuntutan jaksa tersebut pada agenda sidang yang digelar 26 Oktober 2021. Sebab, dia telah menjalani hukuman atas putusan dalam perkara yang sama. Berdasarkan asas
ne bis in idem, kata Andy, dia tidak bisa dituntut untuk kedua kalinya.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhan kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)